Mitra Bahasa Indonesia

KELEBIHAN KAMI:
Proses penerjemahan dilakukan secara manual oleh para penerjemah professional kami. Kami sangat memperhatikan tata bahasa dan diksi dalam setiap naskah yang memang sangat penting, terutama bagi dokumen perusahaan / pribadi, naskah pustaka seperti jurnal, karya ilmiah, buku, skripsi dan semua dokumen lainnya. Selain itu, kami bersedia memberikan GARANSI MENERJEMAHKAN ULANG, jika ada bagian yang kurang sesuai menurut klien. Kami MENJAMIN KEAMANAN DAN KERAHASIAAN DARI SETIAP DOKUMEN yang diterjemahkan kepada kami, sehingga anda tidak perlu khawatir jika dokumen tersebut merupakan dokumen yang penting dan bersifat rahasia.
KETENTUAN ORDER DAN HARGA
Biaya yang diberikan untuk jasa penerjemah dokumen atau naskah yaitu dihitung perhalaman jadi atau perlembar hasil dengan lama pengerjaan tergantung hal-hal dibawah ini:
1. Jumlah Halaman
2. Tingkat kesulitan, contoh: naskah dengan spesialisasi tertentu seperti teknik, kedokteran, dll.
3. Tergantung banyaknya materi / halaman sumber dan kepadatan isi dokumen yang diterjemahkan dan dapat dinegosiasikan)
SELAIN TERJEMAHAN KAMI JUGA MELAYANI JASA LEGALISASI atau LEGALISIR DOKUMEN DI NOTARIS, KEMENKUMHAM, KEMENLU, KEDUTAAN LUAR NEGERI DI JAKARTA.
Bagi kllien yang belum paham mengenai legalisasi kami terangkan sebagai berikut :
Legalisasi adalah suatu bentuk pengesahan atas keaslian atau keautentikan tanda tangan dari pejabat atau otoritas yang berwenang dan cap yang dibubuhkan yang tertera pada suatu dokumen yang dilakukan oleh Kementerian terkait. Dimana legalisasi disyaratkan untuk dokumen keluaran Indonesia yang akan dibawa dan dipergunakan di luar negeri yang umumnya untuk keperluan formal di negara tujuan dimaksud, maka oleh karena itu harus terlebih dahulu memperoleh pengesahan/legalisasi dari Kementerian Hukum & HAM c.q. Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kementerian Luar Negeri c.q. Direktorat Konsuler. Perihal legalisasi dokumen tersebut memiliki dasar hukumnya yaitu Staatblad 1909 Nomor 291 tentang Legalisasi Tanda Tangan.
Makna dari legalisasi adalah pembuktian bahwa dokumen yang akan dilegalisasi tersebut adalah benar ditandatangani oleh pejabat pemerintah atau pejabat umum dengan melakukan pencocokan tanda tangan pejabat tersebut untuk disesuaikan dengan specimen tanda tangan yang tersimpan di arsip Kemenkumham. Namun demikian, baik itu Kemenkumham maupun Kemenlu tidak bertanggung jawab atas isi dokumen yang dilegalisasi.
Sedangkan untuk dokumen yang bukan dokumen resmi negara yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak yang berkepentingan dengan dokumen tersebut, dimana sebelum dilegalisasi oleh Kementerian terkait tersebut harus terlebih dahulu dinotarisasi oleh seorang Notaris selaku Pejabat Umum. Oleh karena itu, legalisasi diperlukan oleh Kemenhukham dalam rangka otentikasi tanda tangan Notaris yang termuat pada dokumen tersebut. Maka dari itu, setiap Notaris yang akan berpraktek wajib mengirimkan spesimen/contoh tanda tangannya ke Kemenhukham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Jenis Legalisasi Dokumen meliputi:
1. Legalisasi Dokumen Asli, seperti Akta Kelahiran, Akta Nikah, Akta Kematian, Akta Notaris, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Belum Nikah, Surat Kuasa dan lain sebagainya.
2. Legalisasi Dokumen Terjemahan, yaitu dokumen yang telah diterjemahkan dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Asing, dimana penerjemahan dokumen tersebut dibuat oleh seorang Penerjemah Tersumpah.
3. Legalisasi Dokumen Fotokopi, adalah fotokopi dari dokumen yang akan dilegalisasi, seperti Paspor, KTP, Ijazah, Transkrip Nilai dan lain sebagainya, namun sebelumnya harus dinotarisasi terlebih dahulu oleh seorang Notaris.
www.mbi-penerjemah.com
Iklan dikirim Oleh :
Nama :Mitra Bahasa Indonesia
Kota :Jakarta
Telp/HP :081283195349
Email :mitra.bahasa27@gmail.com
Website :www.mbi-penerjemah.com





0 komentar:
Posting Komentar